Download Musik Legal
February 7th, 2012
Download musik digital secara legal (bukan bajakan alias copas tanpa ijin resmi yang padahal untuk kepentingan komersial) dapat dilakukan di beberapa Startup Lokal berikut ini. Yaitu Langitmusik, Musikkamu, Musiklegal, Melon, dan Importmusik. Yang saya maksud dari download musik secara legal yaitu mengunduh musik digital misalnya dalam format mp3, yang mana memang disediakan secara resmi oleh pihak-pihak terkait yaitu label musik, pencipta maupun penyanyi. Lalu musik digital tersebut didistribusikan melalui media online, baik yang diakses melalui komputer maupun versi mobile. Untuk bisa mengunduh (download), maka umumnya ada biaya tertentu sesuai ketentuan pihak penyedia. Meskipun, beberapa musik atau lagu memang diperbolehkan untuk diunduh secara gratis (free download)
.
![]()
LangitMusik adalah sebuah toko musik online yang diluncurkan beberapa tahun lalu ekslusif dimana hanya untuk para pengguna Telkomsel. Satu musik di LangitMusik bisa dibeli seharga kurang lebih Rp.5.000 (belum termasuk pajak). Metode pembelian bisa melalui T-Cash atau pulsa handphone.
![]()
Musikkamu.com adalah jembatan antara kamu dan musisi kesayanganmu. Di sana kamu bisa mendengarkan maupun mengunduh musik, video, foto, dan RBT dari musisi kesayanganmu. Kontak Musikkamu.com di Graha Sentana lt 2 & 3 Jl. Buncit Raya No. 2 Jakarta Selatan 12760 Indonesia. CEO Musikkamu adalah Nukman Luthfie.
![]()
Misi dari Musiklegal.com adalah untuk memfasilitasi penikmat-penikmat musik mendapatkan musik digital secara mudah, murah, dan legal. Dengan adanya Musiklegal, platform ini diharapkan industri musik bisa menjadi lebih berkembang dan dapat mengurangi pembajakan. Musiklegal dikelola oleh PT Musik Legal Digital
![]()
Di Melon.co.id, kita bisa menikmat download dan streaming sepuasnya tanpa batas. Melon dikelola oleh PT. MelOn Indonesia.
![]()
IM:port berkedudukan sebagai Digital Music Distribution dari hasil karya lagu yang diciptakan dan dinyanyikan oleh seniman dan artis. IM:port menyediakan sarana dan media sebagai tempat untuk storage lagu (content hosting) dan mendistribusikannya ke masayarakat luas dalam bentuk Digital Content yang bisa didownload melalui handphone, internet dan digital model lainnya dengan konsep promosi dan marketing yang dikelola secara professional. Untuk menghubungi IM:Port, dapat melalui Jakarta Head Office dengan alamat berikut : Indonesia Music Portal, PT Hijau Multi Kreatif Indonesia Tangerang Selatan Banten Indonesia.
***
Semoga pemasarannya bisa terus ditingkatkan dan didukung semua pihak, paling tidak sebagai awal mula untuk pembelajaran bagi masyarakat Indonesia pengguna internet untuk menghargai hak cipta
.
Categories: musik





Makasih sharenya Gan, moga Karya cipta musisi anak negeri terus berkembang dan terjaga dari para pembajak
[Reply]
arif Reply:
February 12th, 2012 at 8:54 am
@luacis, betul, kalau begitu, mulailah ikut untuk mengurangi pembajakan dengan tidak asal download mp3 sembarangan
*juga nasehat dan pengingat untuk diri sendiri*
[Reply]
Saya mendukung semua platfom download musik yang mas Arif sebutkan di atas.
Mari dukung juga musisi Indonesia dengan menghargai karya mereka.
[Reply]
arif Reply:
February 12th, 2012 at 8:56 am
@Titus Siswandono, betul mas Titus. platform tersebut memang sebaiknya juga dapat perhatian pemerintah, tidak malah justru bikin strategi yang sepertinya malah kontra. Seperti permen kominfo beberapa saat lalu yang berencana hendak asal main tutup (web penyedia musik atau video yang dianggap ilegal) seolah tanpa ada solusi mediasi diskusi dan …
[Reply]
coba ke http://www.jamendo.com mas,, legal n gratis mas,,
heheheheheh,, tapi musik2 indie dari berbagai penjuru dunia,, indonesianya juga ada kok
[Reply]
arif Reply:
February 8th, 2012 at 6:50 pm
@edwin, oke, makasih tambahannya mas Edwin. Barusan mampir ke TKP, ternyata memang lebih banyak yang dari luar
[Reply]
semoga dengan ini pembajakan dapat dihentikan
[Reply]
arif Reply:
February 12th, 2012 at 8:57 am
@indobeta, langkah untuk menghentikan masih sangat panjang, tapi setidaknya untuk memulai saja bukan perkara sederhana dan mudah
[Reply]
Wah wah, gudanglagu (dot) com ngga masuk legal ya? Padahal saya sering banget donlot dari situ -_-’
[Reply]
arif Reply:
February 8th, 2012 at 6:49 pm
@Dendy Darin, kalau itu, tidak termasuk yang saia ketahui sebagai “legal” sejauh ini . . . CMIIW
[Reply]
[...] http://arifnurrahman.com/2012/02/07/download-musik-legal [...]
Wahhh.. baru tau gan… saya mah biasanya download mp3 dari stafaband.info ajah.. hehehe…
Salam kenal…
[Reply]